Bikers Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Elektronik, Jangan Sampai Kena

Indra GT,Laili Rizqiani - Selasa, 11 Agustus 2020 | 17:20 WIB

Biker harus tahu, ini lima pelanggaran pengendara motor yang jadi incaran kamera ETLE (Indra GT,Laili Rizqiani - )

3. Pelanggaran stop line diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.

4. Terobos lampu merah diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c).

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal 287 ayat 2.

Baca Juga: 45 Kamera ETLE Tambahan Bakal Diuji Coba dan Disosialisasikan Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Dia lokasinya

5. Melanggar jalur busway diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 4 (a)

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 (1)