Awas! Tebar Ranjau Paku di Jalan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Agustus 2020 | 09:35 WIB

Ilustrasi ranjau ban (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Banyaknya ranjau paku di jalanan Ibu Kota kerap menimbulkan keresahan bagi pengguna kendaraan.

Untuk itu bagi masyarakat yang melihat penyebar ranjau paku, diminta untuk segera melaporkan pelaku atau lokasinya ke pihak berwajib.

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto, meminta para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat mewaspadai ranjau paku.

"Waspada ranjau paku yang disebar oleh oknum pengancam keselamatan berkendara di beberapa ruas jalan Ibu Kota," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (9/8/2020).

Baca Juga: Cerita Rohim dari Komunitas Tim Saber, Pernah Kumpulkan Ranjau Paku Hingga 1,6 Ton

Menurut AKP Gede, penyebar ranjau paku bisa dipidana.

Sesuai dengan Pasal 192 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Gede Oka Sukmato
Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto, SE saat melakukan pembersihan ranjau paku bersama Tim Saber


Bahkan penyebar ranjau paku terancam dipidana paling lama 9 tahun.

Praktik menebar ranjau paku di jalanan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama.

Pelaku sering kali tidak diketahui lantaran mereka menebar paku pada dini hari ketika jalanan sedang sepi.