Diperpanjang! Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Belum Berlaku Hari Ini, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 6 Agustus 2020 | 11:50 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Penerapan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta yang seharusnya efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (06/08/2020) sepertinya diundur.

Sebab pihak Polda Metro Jaya mengumumkan masa sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Minggu (09/08/2020) mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas tidak akan menilang kendaraan yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap pada hari ini.

Petugas hanya akan memberikan teguran dan edukasi terkait adanya penerapan kebijakan tersebut di DKI Jakarta.

Baca Juga: Penilangan Mobil yang Melanggar Aturan Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Begini Kata Polisi

"Sosialisasi (dilakukan) sampai Minggu tanggal 9 Agustus (2020)," kata Sambodo, dikutip GridOto.com dari Wartakotalive, Kamis (06/08/2020).

Dengan begitu, bisa dipastikan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap baru diberlakukan mulai Senin (10/08/2020) mendatang. 

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menuturkan, alasan pihak kepolisian memperpanjang masa sosialisasi karena masih banyak pengendara yang belum mengetahui pemberlakukan kembali aturan ganjil genap.

"Alasannya kami mau memasifkan kembali informasi ini (penerapan kembali aturan ganjil genap), karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran," tutur Fahri.

Baca Juga: Sosialisasi Ganjil Genap Berdampak Positif, Polisi Sebut Volume Kendaraan Menurun

Fahri menambahkan, pihaknya masih akan memberikan kelonggaran kepada para pelanggar hingga Minggu (09/08/2020).

"Kami meyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kami mau masifkan informasinya (aturan ganjil genap) lagi," papar Fahri.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sosialisasi Diperpanjang, Polisi Baru Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai 10 Agustus 2020