Indonesia Traffic Watch Minta Ganjil-Genap Ditunda? Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:10 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.comIndonesia Traffic Watch (ITW) meminta Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya menunda pemberlakuan ganjil-genap (Gage).

Menurutnya kebijakan itu hanya berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat. 

"Pemerintah melarang berkumpul, ajaibnya, Pemprov DKI dan Polda Metro justru berlakukan kembali kebijakan gage yang potensi menimbulkan kerumunan dan ancaman keselamatan masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW  kepada GridOto.com, Selasa (4/8/2020).

Menurut Edison, kebijakan gage akan memaksa warga yang hanya memiliki satu kendaraan untuk menggunakan transportasi angkutan umum.

Baca Juga: Operasi Kepolisian Bertahun-tahun Digelar Tetap Tak Bikin Masyarakat Patuh, ITW Desak Kapolri Lakukan Evaluasi

Sehingga akan meningkatkan terjadinya kerumunan di Halte maupun Terminal dan tempat pemberhentian angkutan umum.

"ITW mendesak agar melakukan evaluasi segera karena penerapan gage potensi meningkatkan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Apalagi menerapkan gage dalam kondisi wabah virus seperti saat ini belum mendesak atau untuk demi kepentingan masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak memaksakan kehendaknya semata.

"Sebab kebijakan akan efektif bila diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat. Keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi dari semua hukum negara yang ada," ucapnya.

Baca Juga: ITW Sebut New Normal Bisa Gagal Jika Masih Ada Pembatasan di bidang Transportasi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).

Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.