Street Manners: Pengendara di Bawah Umur Dibiarkan Keluyuran, Orang Tua Harus Tahu Hukumannya

Harun Rasyid - Kamis, 30 Juli 2020 | 08:05 WIB

Ilustrasi penindakan pengendara di bawah umur. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Anak di bawah umur yang membawa kendaraan semisal motor ke jalan memang bukan pemandangan yang asing di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Padahal anak di bawah umur ini belum tentu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib mengendarai kendaraan di jalan.

Fenomena ini jelas membahayakan keselamatan karena ketidaktahuan akan aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Maka enggak heran kalau banyak pengendara di bawah umur ini sering ugal-ugalan, bonceng tiga, melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Street Manners, Tingkatkan Kemampuan Berkendara Biar Tambah Aman

Pelanggaran di atas jelas tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 77 ayat 1 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

Selanjutnya dalam Pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.