Kena Razia Operasi Patuh Jaya Tapi Surat Tilangnya Hilang? Begini Cara Mengurusnya

M. Adam Samudra - Senin, 27 Juli 2020 | 12:31 WIB

Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Cerita Anggota Motor Besar Indonesia Soal Biaya Tilang di Australia, Sekali Kena Bisa Buat Beli Motor

Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Kepolisian bakal fokus menindak pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Dalam melakukan operasi pihak kepolisian akan mendahulukan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara selektif prioritas.

Untuk itu, sekitar 1.807 personel disiapkan untuk menindak pelanggaran yang kerap terjadi di Ibu Kota.

Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak kepolisian. Di antaranya mengemudikan sepeda motor sambil menggunakan ponsel, melawan arus, hingga melintas di jalan layang non-tol.

Berbeda dengan Operasi Patuh Jaya yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini polisi tidak melakukan razia dengan berjaga di beberapa titik.

Namun akan langsung menindak di tempat saat menemui pelanggar di jalan.