Biar Paham! Kenali Operasi Patuh Jaya, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Sob

M. Adam Samudra - Minggu, 19 Juli 2020 | 10:06 WIB

Ilustrasi razia oleh petugas polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pengguna sepeda motor yang yang tak sesuai ketentuan akan mulai ''diincar'' polisi dengan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menggelar operasi ini mulai Kamis 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan sebab ada prosedurnya.

Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Patuh Agung 2020 di Bali, Pelanggaran-pelanggaran Ini yang Bakal Disasar

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Lantas sudah pada tahu belum operasi Patuh Jaya dengan operasi lainnya?

"Operasi dengan dengan nama 'Operasi Patuh' termasuk dalam operasi khusus Kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto yang kini menjadi Pemerhati Masalah Transportasi kepada GridOto.com, Minggu (19/7/2020).