Mulai dari Kawasaki Ninja sampai Jeep Wrangler Mantan Kepala BPN Bali Diamankan, Hasil Suap?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:20 WIB

Kendaraan bermotor mantan Kepala BPN Bali diamankan Kejati (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sejumlah kendaraan milik Tri Nugraha (53) diamankan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Harta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali tersebut diamankan karena diduga merupakan hasil gratifikasi dan tindakan pencucian uang.

Kendaraan tersebut meliputi dua mobil yakni sebuah double cabin Mazda BT-50 warna putih dan satu unit Jeep Wrangler JK dengan soft top.

Lalu ada juga sebuah Kawasaki Ninja 150 RR warna hijau dan satu unit motir trail lansiran Husqvarna.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Saiful Ilah Ternyata Koleksi Banyak Mobil Tua, Salah Satunya Honda Accord 1987

Kini keempat kendaraan tersebut terparkir di Kejati Bali dan dibalut dengan tanda garis merah-putih.

Selain kendaraan bermotor, ada pula sejumlah aset lain yang turut diamankan.

Melansir Tribun-bali.com, jaksa juga menyita Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri Nugraha di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Lalu buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha.

Baca Juga: Harley-Davidson Sampai Porsche Macan, Ini Koleksi Kendaraan Eks Bos Jiwasraya Hary Prasetyo. Totalnya Rp 7 Miliar Lebih

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi pesertifikatan pada November 2019 lalu.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, pengamanan aset milik Tri Nugraha dilakukan pada Kamis (16/7).

Kegiatan pengamanan aset itu berlangsung lancar, disaksikan oleh Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan Buana Indah.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser Prado Terguling di Tol, Saksi Kasus Suap Pejabat Dirjen Pajak Meninggal

"Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya dikutip dari Tribun-bali.com, Jumat (17/7).

Dijelaskan Luga, harta benda yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU.

Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri Nugraha dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.

"Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN," imbuh Luga.

Baca Juga: Jangan Coba Suap, Polisi Lalu Lintas Jakarta Dilengkapi Body Camera

Pihaknya pun menyatakan masih akan melakukan penelusuran apakah masih ada harta benda milik Tri Nugraha lainnya di Bali yang disinyalir terkait dengan perkara ini.

"Kami masih melakukan penelusuran," ucap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Mengenai nilai harta benda yang telah diamankan, pihak belum bisa memastikan.

Dikatakan Luga, nilainya baru diketahui setelah ada putusan pengadilan dan lelang.

"Yang jelas, selain atas nama TN, barang ada yang atas nama orang lain," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Disinyalir Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Amankan Aset Tri Nugraha"