Polisi Kota Malang Semakin Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Sehari Bisa Dapat Belasan Pelanggar, Tidak ada Operasi Khusus?

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:40 WIB

Penilangan motor berknalpot brong oleh personel Satlantas Polresta Malang Kota. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pihak kepolisian di sejumlah daerah belakangan ini semakin tegas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Seperti halnya personel Satlantas Polresta Malang Kota yang memberikan tindakan berupa penilangan di wilayah hukumnya.

Penindakan tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait suara bising yang dihasilkan kendaraan berknalpot brong.

"Cukup banyak masyarakat yang komplain, khususnya saat malam akhir pekan. Karena banyak anak muda yang memakai motor, mengganti knalpotnya dengan knalpot brong dan suara yang dihasilkan sangat menganggu masyarakat," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, dikutip dari Suryamalang.com, Selasa (14/07/2020).

Baca Juga: Enggak Cuma Motor, Polisi Wilayah Ini Juga Tindak Tegas Kendaraan Roda Empat yang Pakai Knalpot Racing

Ramadhan mengatakan, penindakan tersebut dilakukan rutin setiap harinya, tidak hanya di akhir pekan saja.

"Dalam satu hari, biasanya kami temukan rata-rata 10 hingga 15 sepeda motor yang melakukan pelanggaran memakai knalpot tidak standar. Sehingga pengguna roda dua yang melakukan pelanggaran tersebut akan kami lakukan penilangan," jelasnya.

Pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," imbuh Ramadhan.

Baca Juga: Masih Ingin Pakai Kendaraan Berknalpot Racing di Pangkalpinang? Bakal Enggak Bisa Nikmati Layanan Ini

Kendati demikian, tidak ada agenda operasi khusus guna menindak kendaraan berknalpot tidak standar tersebut.

"Apabila petugas di lapangan melihat ada pengguna motor memakai knalpot brong, maka akan langsung dilakukan penilangan," terang Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penindakan kendaraan berknalpot brong melalui operasi atau razia terbilang kurang efektif.

"Kalau memakai cara operasi atau razia malah jarang sekali kami temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena masyarakat dari kejauhan sudah tahu kalau di depan akan ada operasi, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran akan putar balik dan menghindar," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Kota Solo? Bakal Ditindak Tegas Polisi, Ada Aturannya Lo!

Ramadhan juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar pada kendaraannya.

"Lebih baik gunakan knalpot sesuai standar dari pabrikan. Karena suara yang dihasilkan dari knalpot standar tidak mengganggu masyarakat," pungkasnya.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong juga menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong di Jalanan, Respon Keluhan Warga