Ingin Klaim Asuransi Jasa Raharja? Enggak Pake Ribet, Begini Caranya

M. Adam Samudra - Rabu, 15 Juli 2020 | 15:10 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Jika ada musibah, korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja.

Korban kecelakaan berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca Juga: Tambah Laki Modifikasi Yamaha Scorpio Dirombak Jadi Bobber Amerika

Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.

Lantas bagaimana proses mengurusnya?

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi mengatakan, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

"Jadi yang dijamin oleh oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi. Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian," kata Mulyadi, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Tes Lengkap Kia Seltos EX+. Penjegal Honda HR-V dan Toyota C-HR Dari Korea

"Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit. Ketika korbannya meninggal dan terjamin jasa raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tuturnya.

Namun menurut Mulyadi, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika  mengalami kecelakaan sendiri.

"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu gak kita jamin," paparnya.

Sementara untuk besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.

"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.

Mulyadi memaparkan, bahkan untuk  melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.

"Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan. Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.