Sebelum Ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Kenali Dulu Undang-undang Penggunaan Knalpot Racing

Dia Saputra - Kamis, 9 Juli 2020 | 10:13 WIB

Ilustrasi knalpot racing dirazia (Dia Saputra - )

"Kita juga menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, pelat, spion dan knalpot racing. Ini adalah tugas kita melakukan penertiban berlalu lintas,"ucapnya.

Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan wilayah Pangkalpinang.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada undang-undang.

Baca Juga: Cocok Buat Knalpot Slip-on, Nih Spek Leher Knalpot Matic dari Prospeed

Hal tersebut tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Dok. OTOMOTIF
Simulasi tes kebisingan knalpot

Baca Juga: Triumph Rocket 3 TFC, Versi Modifikasi Ala Pabrikan, Cuma 1 Unit di Indonesia

Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tak Hanya Ditilang, Polisi Juga Larang SPBU Isi Bensin Kendaraan yang Berknalpot Racing