Galau Beli Motor Dulu atau Bikin SIM? Ini Penjelasan dari Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Juli 2020 | 08:50 WIB

Ilustrasi SMART SIM (M. Adam Samudra - )


GridOto.com - Budaya safety riding di Indonesia dinilai masih minim saat ini. Bahkan akses mendapatkan kendaraan bermotor sangat mudah.

Yang menjadi pertanyaan adalah punya motor dulu baru punya SIM atau sebaliknya?

Menanggapi pertanyaan itu, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin berikan penjelasan.

"Sebaiknya punya SIM dulu, karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraanya," kata AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: SIM Digital Bakal Jadi New Normal di Negara Tetangga, Indonesia Kapan? Ini Penjelasan Polisi

Untuk itu, buat mengingatkan kembali sekaligus jadi bahan bacaan pemohon SIM baru, berikut ulasannya.

Syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Street Manners : Boncengan Naik Motor si Pengemudi Gak Punya SIM, Boleh Gak Sih Pinjem?