Pelanggar Jalur Sepeda Bakal Ditindak Tilang Elektronik? Ini Jawaban Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Juni 2020 | 10:00 WIB

Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil (M. Adam Samudra - )

"Salah satu cara yang efektif untuk mengawasi jalur sepeda yaitu dengan cara membangun sistem yang kuat," sebut Budiyanto.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Bikin Inovasi Baru, Barang Bukti Tilang Bisa Diantar ke Rumah, Begini Caranya!

"Sistem yang ada dan sudah dibangun serta dikembangkan Ditlantas dengan cara pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan ETLE. Proses dan hasilnya dapat terdeteksi atau termonitor di back office yang bekerja selama 1x24 jam," jelasnya.

Meski sudah jelas aturan dan penindakannya, tak dipungkiri masih banyak pengendara kendaraan yang nekat memanfaatkan jalur tersebut.