Indonesia Traffic Watch Komentari Tilang Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Juni 2020 | 09:05 WIB

Pengendara yang balap liar ditilang polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000, atau kurungan penjara selama dua bulan.

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, penindakan berupa tilang dalam pelanggaran melintas jalur sepeda bukan solusi efektif dan parmanen.

"Sebaiknya Polisi harus menyampaikan argumentasi ke Pemprov bahwa jalur sepeda belum saatnya di terapkan dengan sanksi," kata Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Stop Kebiasaan Mengangkat Kaki di Dasbor Saat Naik Mobil, Ini Bahayanya Kalau Kecelakaan

Ia menilai, penilangan penerobos jalur sepeda tidak memberikan efek jera yang signifikan.

"Karena pemicu terjadinya pelanggaran diantaranya belum tersedia transportasi umum yang terintgrasi dan terjangkau secara ekonomi," kata Edison lagi.

Sebaiknya penindakan disertai dengan sosialisasi untuk membangun dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat lebih baik. Hingga dijadikan sebagai kebutuhan yang wajib dilakukan.

Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Jalur khusus ini mengambil sebagian ruas kendaraan bermotor namun dengan pembatas berupa traffic cone.

Pembatas bakal dipinggirkan jika waktu operasional jalur sepeda sudah selesai.

Adapun, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat.

Selama Sabtu dan Minggu, operasionalnya mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00.