Berkaca dari Kecelakaan Akibat Benang Layangan, Polisi Berikan Tiga Imbauan Ini Untuk Para Pengendara Motor

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 21 Juni 2020 | 09:45 WIB

Ilustrasi layangan (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Belakangan ini, beberapa wilayah di Indonesia tengah memasuki musim bermain layangan.

Sayangnya, hal tersebut malah membuat terjadinya kasus kecelakaan yang diakibatkan benang layangan yang melintang.

Kejadian pertama terjadi di sekitaran Kantor Pos Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah di mana seorang pegawai bengkel mengalami kecelakaan usai lehernya terjerat benang layangan, Kamis (11/06/2020).

Kemudian insiden berikutnya terjadi di wilayah Denpasar, Bali di mana seorang pengendara kehilangan kendali motornya setelah terjerat benang layangan pada bagian leher, Kamis (11/06/2020).

Baca Juga: Benang Layangan Masuk Ke As Roda Motor? Bersihkannya Gampang!

Dilansir GridOto.com dari Tribun-bali.com, berkaca dari dua kejadian tersebut, pihak Satlantas Polresta Denpasar memberikan imbauan kepada para pengguna jalan, khususnya pengendara motor.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo mengatakan, ada tiga imbauan yang harus diperhatikan para pengendara motor.

"Imbauan yang kami sampaikan kepada para pengendara sepeda motor yakni kurangi kecepatan laju kendaraan, waspada benang (layangan) melintang dan pakai pengaman tambahan pada leher," ujar AKP Adi, Sabtu (20/06/2020).

Imbauan yang disampaikan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir adanya insiden kecelakaan akibat benang layangan yang melintang.

Selalu hati-hati di jalan dan jangan lupa untuk terapkan safety riding ya, sob.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Satlantas Polresta Denpasar Berikan Imbauan Ini Saat Musim Layang-layang