Naik Ojek Online Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Begini Penjelasan Dokter

Wisnu Andebar - Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:20 WIB

Ojol menggunakan partisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Ojek online (ojol) di Jakarta kembali diperbolehkan mengangkut penumpang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Hanya saja, agar driver ojol dan penumpang tetap aman dari risiko penularan Covid-19, sejumlah protokol harus tetap dijalankan.

Seperti dijelaskan Andi Khomaini, dokter spesialis penyakit dalam sekaligus ketua Junior Doctors Network Indonesia (JDNI).

Menurutnya, dalam masa pandemi Covid-19 ini masing-masing baik pengemudi dan penumpang punya tanggung jawab supaya dirinya tetap sehat.

Baca Juga: Gelar Baksos Untuk Ke-11 Kalinya Komunitas Ojol Ini Bagi-Bagi Sembako

"Standar sebenarnya, jadi kuncinya menerapkan protokol kesehatan, kalau kita sudah menerapkan protokol kesehatan, maka naik ojek online sih oke saja," katanya dalam konferensi video melalui channel YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (13/6/2020).

Wisnu/GridOto.com
Dokter Andi Khomaini dalam konferensi video melalui channel YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia menjelaskan, protokol kesehatan itu tentu meliputi wajib menggunakan masker dan helm.

"Helm mesti ada kacanya, sehingga kemungkinan droplet (semburan air liur) tersebar dari pengemudi ke penumpang atau sebaliknya bisa tertutup," terang dokter yang akrab disapa Koko ini.

Selain itu, aplikator kini juga sudah melengkapi drivernya dengan partisi atau penyekat antara pengemudi dan penumpang.