Mobil Modifikasi Harus Uji Tipe Kembali, Begini Kata Para Modifikator

Aditya Pradifta - Jumat, 12 Juni 2020 | 21:19 WIB

Ilustrasi modifikasi mobil sebaiknya harus uji tipe kembali (Aditya Pradifta - )

Toleransi kemanan itulah yang diatur Kemenhub lewat uji tipe kendaraan modifikasi.

Hingga seyogianya mobil modifikasi wajib mengikuti aturan dalam PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Aturan uji tipe mobil sendiri beragam, mulai uji rem, uji lampu utama, uji CO-HC, radius putar, klakson, uji spedometer hingga uji emisi. Selengkapnya klik disini.

Istimewa/Ilham Akbar
Suzuki Vitara 4x4 kabinnya juga dimodifikasi
Tarif uji tipe mobil sendiri bervariatif, paling murah itu uji radius putar Rp 500 ribu dan termahal uji emisi Rp 13,25 juta. 

Mencuatnya wacana uji tipe mobil modifikasi ini juga mendapat tanggapan para modifikator mobil.

"Yang saya tahu uji tipe untuk kendaraan baru atau kendaraan build up yang masuk ke indonesia. Untuk modifikasi mungkin belum banyak yang mengetahuinya," buka Tomi Gunawan, bos Tomi Airbrush.

Istimewa/Oki
CR-V Gen 1 versi CKD berubah tampang jadi versi CBU
"Kalau gue sih sedikit tahu soal ada pengujian, tapi sejauh ini asalkan dalam standar safety yang tepat itu enggak masalah. Soalnya setiap kali kami modif mobil itu pasti selalu dites keamanan dan kelayakannya," timpal Odi Rachmat, bos ORD Exhaust mengomentari perihal uji tipe.