BPTJ Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Pelayanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Selama Masa PSBB Transisi

Muhammad Ermiel Zulfikar,Harun Rasyid - Sabtu, 6 Juni 2020 | 18:05 WIB

Ilustrasi bus AKAP (Muhammad Ermiel Zulfikar,Harun Rasyid - )

GridOto.com - Hampir seluruh layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) diberhentikan operasionalnya untuk sementara waktu hingga 7 Juni 2020.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lantas, apakah penghentian layanan tersebut masih akan terus berlanjut? Mengingat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diperpanjang hingga 18 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Aturan Larangan Bus Ke Luar Jabodetabek Diperpanjang, Angkutan Antar Kota Bagaimana?

Menanggapi hal itu, Budi Rahardjo, selaku Kepala Bagian Humas BPTJ menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal tersebut.

"Tentu kami harus melihat dulu nanti kebijakannya ini seperti apa. Kalau perpanjangan penghentian terminal bus untuk melayani Bus AKAP dan AKDP di wilayah Jabodetabek masih sampai 7 Juni, dan itu adalah konsekuensi dari Keputusan Menteri Perhubungan," kata Budi saat dihubungi GridOto.com, Jumat (5/6/2020).

"Karena untuk memperpanjang larangan sementara kegiatan transportasi untuk mudik atau arus balik itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020," lanjutnya.

Budi menjelaskan, pihaknya bisa saja membuka layanan bus secara normal apabila diperbolehkan untuk kembali beroperasi di masa PSBB transisi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Polda dan Pemprov DKI Tak Satu Suara Soal Ganjil-Genap di Masa Transisisi PSBB

"Jika nanti Bus AKAP dan AKDP resmi diperbolehkan kembali beroperasi, tentunya BPTJ akan kembali membuka operasional pelayanan terminal bus di bawah kewenangannya untuk melayani rute normal bus tersebut sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dalam implementasi protokol kesehatan," jelas Budi.

Adapun terminal bus di wilayah Jabodetabek yang melayani bus AKAP maupun AKDP di bawah kewenangan BPTJ yaitu Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad di Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.