Polda dan Pemprov DKI Tak Satu Suara Soal Ganjil-Genap di Masa Transisisi PSBB

Harun Rasyid - Sabtu, 6 Juni 2020 | 12:18 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang masa PSBB di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

Terkait PSBB yang disebut sebagai masa transisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut pada Pasal 17 ayat 2 mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk mobil maupun motor.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal tersebut pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang GridOto.com, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga: Sambut New Normal, Pengamat Transportasi: Akan Bahaya Jika Ganjil Genap Tidak Diberlakukan

Selanjutnya Pasal 17 ayat 2 butir b dan c, mengatur batas maksimal kendaraan angkutan umum dan melakukan pengendalian parkir kendaraan di jalan.

"Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)," bunyi pasal tersebut.

Kompas.com/Garry Lotulung
Petugas melakukan himbauan kepada pengendara mobil untuk membuka kaca sebelum pengecekan di check point PSBB


Selain itu, pada Pasal 18 kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil, begitu juga pada kendaraan bernomor genap.

"(a).Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, (b) Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," isi Pasal 18 ayat 1 butir a dan b.

"Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18 Ayat 1 butir c.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Pedagang Spare Part Mal Blok M Sudah Berjualan Pakai Skema Ganjil Genap

Nah dari uraian Pergub di atas, rupanya Pemprov DKI tak satu suara dengan pihak Kepolisian soal pemberlakuan ganjil-genap ini.

Instagram.com
Isi himbauan peniadaan ganjil-genap dari Polda Metro Jaya


Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam akun Instagram @divisihumaspolri menyatakan, peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang sejak 5 Juni hingga waktu seminggu ke depan.