Menyalip Kendaraan di Marka Garis Ini Berbahaya, Dendanya Juga Serius, Ini Aturannya

Harun Rasyid,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 5 Juni 2020 | 12:34 WIB

Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh. (Harun Rasyid,Ruditya Yogi Wardana - )

Denda untuk pelanggaran marka garis menyambung terbilang tegas, pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pecah Ban Terjadi Gara-gara Kurang atau Kelebihan Tekanan Angin? Begini Penjelasannya Sob

Selain dendanya yang serius, menyalip di jalanan dengan marka garis menyambung juga terbilang cukup berbahaya karena ada blind spot atau titik buta.

Blind spot tersebut membuat pengendara tak bisa melihat kendaraan lain dari lawan arah saat menyalip, sehingga berisiko terjadi kecelakaan serius.

Maka dari itu, selalu berkendara dengan aman dan patuhi segala aturan yang berlaku di jalan raya ya.