Menyalip Kendaraan di Marka Garis Ini Berbahaya, Dendanya Juga Serius, Ini Aturannya

Harun Rasyid,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 5 Juni 2020 | 12:34 WIB

Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh. (Harun Rasyid,Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sebagai pengendara yang baik, sobat tentunya harus selalu menggunakan perangkat keselamatan seperti sabuk pengaman pada mobil dan helm bagi pengemudi motor.

Enggak cuma itu, sobat juga harus menaati marka jalan, salah satunya garis menyambung.

Marka garis menyambung ini biasanya ditemukan di jalanan berkelok atau menanjak.

Pada marka garis tersebut, pengendara dilarang untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain di depannya.

Baca Juga: Street Manners: Kadang Diabaikan, Ini Pentingnya Jaga Jarak Saat Berkendara Menggunakan Motor

Sayangnya, marka ini sering kali dilanggar oleh pengendara di jalanan Indonesia, padahal sudah ada aturannya.

Dilansir dari dpr.go.id, peraturan tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1.