Sobat Ingin Gadaikan Kendaraan? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian

Rudy Hansend - Senin, 18 Mei 2020 | 11:11 WIB

Kendaraan yang digadaikan aman dijaga 24 jam (Rudy Hansend - )

Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja. 

Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta. 

Rudy Hansend
Lukas Mulyono. Syarat pegadaian sangat mudah

Maka, ia dikenakan bunga Rp 220 ribu perbulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.

Lalu bulan keempat ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.

Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan. 

"Pengenaan bunganya sama 2,2 persen perbulan," bilang Lukas. 

Namun ada perbedaaanya yakni dalam cicilan ada tambahan pembayaran pokok utang sebesar 5 persen. 

Jadi, rinciannya 2,2 persen untuk bunga sebesar Rp 220 ribu.

Dan 5 persen untuk pokok sebesar Rp 500 ribu. 

Jadi total ia membayar di bulan ke-5 adalah 720 ribu. 

Begitu.