Malang Raya Berlakukan PSBB, Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Bagaimana dengan Taksi dan Angkot?

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 17 Mei 2020 | 21:13 WIB

Ilustrasi ojek online beroperasi di tengah pandemi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur sudah mulai melakukan berbagai persiapan menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Minggu (17/5/2020).

Salah satunya dengan memberikan sosialisasi bagi penyedia jasa angkutan umum mulai dari roda dua sampai roda empat.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa masyarakat yang menggunakan angkutan umum seperti taxi ataupun mikrolet diharuskan untuk menjaga jarak atau physical distancing.

"Jadi yang semula di mikrolet berhimpitan sekarang harus jaga jarak. Karena di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini goal kita itu physical distancing," ucanya mengutip dari TribunJatim.com, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Masih Ngeyel Langgar Aturan PSBB di Kota Padang? Siap-siap Bakal Kena Denda, Segini Lho Sob

Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Malang sejak beberapa hari belakangan mulai memasang tanda jaga jarak tersebut di dalam angkot.

Dengan diberlakukannya physical distancing di dalam mikrolet, membuat kapasitas daya angkut penumpang menjadi berkurang sekitar 50 persen.

Hal serupa juga diberlakukan kepada para pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Malang.

Mereka dilarang untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.

Yang diperbolehkan bagi para pengemudi hanya mengangkut barang serta mengantar makanan/minuman (pesan antar).

"Ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang," ucap Sutiaji.

Baca Juga: Pasca Rileksasi PSBB, Diperkirakan Pemudik Akan Melonjak. Ini yang Dilakukan Polri