Polisi Kaji Sanksi Pelanggar PSBB Akan Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

Hendra - Kamis, 14 Mei 2020 | 14:05 WIB

Jika melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi (Hendra - )

GridOto.com- Kepolisian Polda Metro Jaya mengkaji sanksi denda ke pengendara melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan mengenai penerapan sanksi tersbut.

Pihaknya hingga sekarang terus berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait denda kepada pengendara yang melanggar PSBB.

Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan denda nantinya akan dikenakan terhadap pelanggar kisaran Rp100.000-Rp500.000.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Tambah Ruas Jalan yang Ditutup Sementara Selama PSBB Jawa Barat, Ini Lokasi Lengkapnya

“Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait ya,” jelasnya.

Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengatakan, sebelum sanksi denda tersebut diberlakukan kepada pengendara, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat.

Tujuannya, agar tidak melanggar aturan PSBB di kemudian hari.

Kapolda menambahkan, Polri akan tetap mengedepankan upaya humanis dan persuasif kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Tetapi, bila masih ada yang membandel, maka Polri siap mengganjar pelanggar itu dengan ancaman denda.

“Aturan ini kan sifatnya bertahap ya. Kami tetap akan ke depankan upaya humanis dan persuasif dulu. Kalau ada yang ngeyel, baru akan dikenakan sanksi,” tegas Kapolda.