Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Perusahaan Otobus di Terminal Mengwi Bali Malah Mengeluh, Kenapa?

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 9 Mei 2020 | 10:05 WIB

Terminal Mengwi (Ruditya Yogi Wardana - )

 

GridOto.com - Menteri Perhubungan sudah memberikan izin untuk transportasi umum bisa beroperasi lagi dimulai pada 7 Mei 2020.

Walaupun begitu, para pelaku usaha industri transportasi masih mengeluhkan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengangkut penumpang ke luar daerah, seperti yang terjadi di Bali

Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya mengaku pihaknya mendapat banyak keluhan dari perusahaan otobus (PO) terkait rumitnya aturan untuk mengangkut penumpang ke luar Bali.

"Iya ada banyak yang mengeluh ke saya karena susahnya ngurus surat-surat untuk bisa jalan," ujar Agung.

 Baca Juga: Moda Tranportasi Dibuka, Petugas Tetap Jaga Ketat Perbatasan Jatim, Ini Penjelasannya

Agung menjelaskan, pihaknya bisa saja membuat kembali Terminal Mengwi, namun PO harus melengkapi persyaratan agar bisa beroperasi kembali.

Sebagai informasi, terdapat 32 PO di Terminal Mengwi yang sebelumnya beroperasi mengangkut pernumpang ke luar Bali.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diberitakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Hubud Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Pelarangan Mudik Idul Fitri 1441 H.

Kemudian Kemenhub juga mengeluarkan SE Gugus Tugas Nasional Covid-19 Nomor SE 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 Baca Juga: Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Bus AKAP Sudah Terlihat di Terminal Tirtonadi Solo?

Berdasarkan dua SE tersebut, ditetapkan sejumlah kriteria bagi para pekerja yang di-PHK atau masa kontraknya telah habis di Bali yang ingin pulang ke kampung halamannya.

Persyaratan wajib yang harus mereka penuhi agar bisa ke luar Bali adalah melakukan rapid test yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan atau Lab Kesehatan.

"Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di-PHK atau habis masa kontraknya harus melewat syarat utama, yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan trasportasi lainnya," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Perusahaan Bus Keluhkan Rumitnya Membawa Penumpang di Tengah Pandemi Covid-19