Moda Tranportasi Dibuka, Petugas Tetap Jaga Ketat Perbatasan Jatim, Ini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 8 Mei 2020 | 09:51 WIB

Petugas Polres Tuban saat menghalau rombongan bus pengangkut pemudik agar putar balik, saat memasuki Provinsi Jatim di Kecamatan Bancar. Polres Tuban tetap akan memantau ketat meski bus-bus kembali diperbolehkan beroperasi. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Belum lama ini, Menteri Perhubungan (Menhub) membuka kembali moda transportasi di tengah pandemi Covid-19 menindaklanjuti Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Walaupun moda transportasi dibuka kembali, kebijakan mengenai larangan mudik masih tetap berlaku, sehingga para petugas di perbatasan harus melakukan pemeriksaan ekstra, seperti di Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pihaknya akan memeriksa ketat setiap bus yang melewati Kabupaten Tuban, mengingat wilayah ini merupakan perbatasan Jawa Tengah (Jateng)-Jawa Timur (Jatim).

"Larangan mudik dari pemerintah kan sudah jelas," ujar AKBP Ruruh, Kamis (07/05/2020) dilansir dari Tribunjatim.com.

Baca Juga: PO Gunung Harta Masih Beroperasi Meski Ada Larangan Mudik, Semata-mata Agar Sopir dan Kenek Enggak Kena PHK

AKBP Ruruh mengungkapkan, selama ini petugas juga telah menghalau bus yang membawa pemudik saat memasuki wilayah Kabupaten Tuban.

"Kemarin (06/05/2020) baru saja ada empat bus kami minta balik kanan kembali ke tempat asal, dengan jumlah penumpang sedikitnya 125 orang," ungkap AKBP Ruruh.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi menanggapi pembukaan kembali moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Gunadi, pembukaan moda transportasi itu tidak sebebas sebelum adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Polisi Bisa Loloskan Pemudik di Tengah Pendemi Covid-19?

"Ya, sepi. Apa yang mau diangkut. Pemberlakukan penumpang juga dibatasi sangat ketat sesuai protokol kesehatan," kata Gunadi.

Gunadi menuturkan, moda transportasi hanya dibolehkan mengangkut penumpang sesuai dengan ketentuan yang ada di surat edaran (SE) Gugus Tugas.

"Jadi bukan untuk moda operasional umum sebagaimana kondisi normal. Ada pengecualian yang sangat ketat. Juga tidak untuk penumpang mudik, karena mudik tetap dilarang," pungkas Gunadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Moda Transportasi Dibuka, Zona Masuk Jatim Tetap Dicek Ketat, Cuma Penumpang Sesuai SE Diperbolehkan