Mau Mengajukan Keringanan Cicilan Pinjaman Hasil Gadai Mobil dan Motor di Pegadaian? Begini Cara dan Syaratnya

Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 29 April 2020 | 22:20 WIB

Pegadaian (persero) (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - PT Pegadaian (Persero) sedang menawarkan keringanan pembayaran cicilan pinjaman bagi para nasabahnya, termasuk yang menggadaikan kendaraan yaitu motor atau mobil.

Kuswiyoto, selaku Direktur Utama Pegadaian mengatakan bahwa keringanan tersebut diterbitkan berdasarkan instruksi pemerintah dan OJK terkait pandemi Covid-19 atau virus Corona.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan,” ujar Kuswiyoto dalam keterangan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengatakan bahwa program tersebut lebih ditujukan untuk pemilik UMKM yang sedang kesulitan untuk membayar cicilan pinjaman mereka.

Baca Juga: Pegadaian Kasih Keringanan Bayar Pinjaman, Cocok Nih Buat yang Baru Gadai Kendaraan!

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan keringanan tersebut?

“Tinggal mengisi form pengajuan secara online melalui website kami di pegadaian.co.id atau secara offline ke outlet kami,” jelas Yuli Arsyanti, selaku Kepala Cabang Pegadaian Syariah Islamic Centre Bekasi kepada GridOto.com (26/4/2020).

Setelah itu, nasabah tinggal menunggu untuk dilakukan survei ulang.

Tapi Yuli mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan keringanan tersebut.

Baca Juga: Maju Kena Mundur Kena, Pengusaha Otobus Minta Relaksasi Kredit ke Pemerintah

“Pertama, barang jaminan, seperti mobil atau motor, masih ada dan usaha masih terus berjalan meskipun ada penurunan omzet,” ujarnya.

Yang kedua, nasabah masih punya kemampuan untuk mengelola usahanya dan masih mampu menghasilkan pendapatan.

Jika dua syarat utama tadi bisa dipenuhi, maka kemungkinan besar pengajuan sobat akan terpenuhi.