Izin Dibekukan Sementara, Perusahaan Otobus di Sulsel Hanya Layani Pengiriman Barang

Laili Rizqiani - Senin, 27 April 2020 | 12:25 WIB

Pemberlakuan PSBB di Sulawesi Selatan, Perusahaan otobus hanya boleh layani angkutan barang (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan menerbitkan surat untuk membekukan sementara izin operasional angkutan darat antarkota dalam provinsi.

Surat bernomor B.689A/Dishub/094/2020 itu berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

Dilansir dari Tribun-timur.com, Plt Dishub Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, pembekuan sementara angkutan darat ini untuk mendukung larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah langsung diberlakukan, bukan lagi sosialisasi. Ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik," Kata Arafah, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Nekat Mudik Karena Tidak Punya Pekerjaan, Satlantas Polres Bangli Bali Minta Mereka Putar Balik

Dia mengatakan keputusan ini tidak begitu berdampak kepada berusahaan bus, pasalnya jumlah armada bus yang beroperasi di Sulsel telah mengalami pengurangan sejak pandemi covid-19.

Perusahaan Otobus (PO) Mega Mas, Liman dan Piposs merespon baik keputusan ini.

"Alhamdulillah kalau soal patuh terhadap peraturan pemerintah, kami sudah melakukan yang terbaik yang bisa kami lakukan untuk tidak mengangkut penumpang," ucap Muhammad Arsyad yang merupakan Sosial Media Marketing PO Mega Mas saat diwawancara di kantornya, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 8.

Dia juga menyebutkan PO Mega Mas terakhir melayani penumpang pada akhir Maret lalu dan kini hanya melayani pengiriman barang.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Ikut Sidak di Cek Poin Tol Ngawi, Ribuan Kendaraan Disuruh Putar Balik

Senada dengan Arsyad, Humas Perwakilan Bus Liman, Herman Nurmati mengatakan perusahaannya kini juga hanya melayani pengantaran barang.

"Kami sudah tidak melakukan angkutan operasional penunpang sejak berlakunya PSBB di Makassar," terangnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pandemi Covid-19, Perusahaan Otobus di Sulsel Hanya Boleh Layani Pengiriman Barang,