Ini Tahapan Sanksi Pemudik Yang Nekad Menuju Kampung Halaman

Hendra - Kamis, 23 April 2020 | 20:05 WIB

Nekat mudik Lebaran ada sanksinya (Hendra - )

GridOto.com-  Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik ada sanksi yang telah disiapkan.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan.

Yaitu periode 24 April hingga 7 Mei dan 7 Mei hingga 31 Mei.

"Tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita.

Baca Juga: Jika Jumlah Balapan Berkurang, Marc Marquez Justru Anggap MotoGP 2020 Akan Makin Seru

Adita menjelaskan pelanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.

"Sedangkan pada tahap kedua yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," katanya.

Untuk dendanya bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.