Dishub Gresik Akan Terapkan Pembatasan Penumpang Saat PSBB Berlangsung

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 21 April 2020 | 16:26 WIB

Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan kepada sopir bus di Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, Senin (20/4/2020) (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rencananya akan segera diterapkan pada tiga daerah di Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Gresik.

Dilansir dari Suryamalang.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik akan melakukan pembatasan jumlah penumpang pada beberapa moda transportasi umum saat PSBB diberlakukan.

Kepala Dishub Gresik, Nanang Setiawan mengatakan, pemberlakuan PSBB masih menunggu persetujuan.

"Jika diterapkan akan ada pembatasan moda transportasi," ujar Nanang, Senin (20/04/2020).

Baca Juga: Ikuti Aturan PSBB, Bengkel Ini Siap Jemput Mobil Konsumen yang Mau Servis

Nanang menjelaskan, moda transportasi seperti bus dan angkutan umum nantinya akan dibatasi jumlah penumpangnya.

"Jadi hanya boleh terisi separuh saja. itu harus berjarak duduknya. Misal bus penumpang, hanya boleh terisi 50 persen saja," terang Nanang.

Tak hanya itu, jam operasionalnya juga akan dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Peraturan PSBB juga akan berlaku pada ojek online (ojol) yang hanya diperbolehkan mengantar barang atau kebutuhan pokok saja.

Baca Juga: Selama PSBB Batas Kecepatan di Tol Kerap Dilanggar, Jasa Marga Lakukan Ini

"Ojol nanti hanya boleh mengantar barang saja. Tidak boleh mengantar penumpang," tutur Nanang.

Untuk kendaran pribadi seperti sepeda motor hanya diperbolehkan membonceng keluarganya dengan bukti alamat e-KTP yang sama.

"Hanya saja, jika memang sifatnya urgensi karena keperluan seperti sembako dan patroli petugas itu diperbolehkan," pungkas Nanang.

Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Rencana PSBB di Kabupaten Gresik, Penumpang Moda Transportasi Akan Dikurangi