Masa PSBB Malah Dijadikan Ajang Kebut-Kebutan di Jalan, Pakar Safety: Penilangan Masih Kurang Efektif, Harus Dipertegas!

Muhammad Ermiel Zulfikar,Harun Rasyid - Selasa, 21 April 2020 | 11:00 WIB

BMW terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi Minggu (19/4) pagi (Muhammad Ermiel Zulfikar,Harun Rasyid - )

Dalam aturan tersebut, pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.

Baca Juga: SIM Masih Berlaku Namun Dalam Keadaan Rusak, Apa Tetap Ditilang?

Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

Ayat (1) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Ayat (2) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Ayat (3) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Ayat (4) berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Rombongan Pemotor Ugal-ugalan Hingga Nekat Melawan Polisi, Psikolog: Ajang Unjuk Gigi