Street Manners: Haram Ikuti Ambulans untuk Terobos Macet, Bisa Sebabkan Kecelakaan Beruntun!

Naufal Shafly - Sabtu, 18 April 2020 | 11:32 WIB

Ilustrasi mobil ambulans (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Ambulans memiliki hak prioritas di jalan, seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Aturan tersebut diatur dalam pasal 134 dan 135 UULLAJ.

Hal ini lantas membuat Ambulans harus diberikan jalan saat berada di lalu lintas yang padat.

Meski begitu, hak prioritas ambulans banyak dimanfaatkan oleh pengendara lain dengan cara mengikuti ambulans dari belakang.

Baca Juga: Street Manners: Gak Harus Naik Kendaraan, Latihan Safety Driving Juga Bisa Di Rumah Aja Loh, Begini Caranya!

Tujuannya beragam, salah satunya untuk menerobos kemacetan lalu lintas.

Padahal, perilaku mengikuti ambulans dari belakang sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

"Tidak diperkenankan bagi pengguna jalan lain untuk ikut menggunakan hak khusus tersebut, atau memperoleh prioritas jalan dengan cara mengikuti ambulans," ucap Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center.

Bintarto mengungkapkan, mengikuti ambulans atau pun kendaraan prioritas lainnya seperti mobil pemadam kebakaran, dapat berisko menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun.

Baca Juga: Street Manners : Puasa Hilangkan Fokus Saat Berkendara? Begini Penjelasan Ahlinya

"Alasannya, hal itu meningkatkan potensi bahaya bagi pengguna lain, karena para pengguna jalan yang mengikuti ambulan tidak menerapkan safe following distance, dan itu akan meningkatkan potensi risiko tabrak beruntun," tambahnya.

Selain itu, dikhawatirkan para pengendara lain juga kembali bermanuver masuk ke jalur setelah ambulans lewat.

Oleh karena itu, Bintarto sangat tidak menyarankan pengguna jalan, khususnya motor, untuk membuntuti ambulans.

"Potensi bahayanya akan meningkat, karena itu jangan ikuti ambulans atau kendaraan prioritas lainnya," tutupnya.