PSBB Kota Pekanbaru Resmi Berlaku Besok, Lima Titik Perbatasan Akan Diawasi

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 16 April 2020 | 14:20 WIB

Jelang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, sejumlah jalan protokol yang ada di Pekanbaru terlihat masih ramai kendaraan, Rabu (15/4). PSBB di Pekanbaru akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru mulai tanggal 17 April. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memberlakukan Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (17/04/2020) besok.

Terkait PSBB tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah langkah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan peribadi.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan pihaknya sudah membuat konsep yang nantinya akan diterapkan selama PSBB di wilayahnya.

"Satu diantaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi," ujar Yuliarso, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/04/2020).

Baca Juga: Nekat Melanggar PSBB di Bekasi, Biker Ini Merasakan Akibatnya!

Pembatasan ini tak hanya mengenai jumlah penumpang saja, ada pengaturan waktu aman berkendara serta lainnya yang berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat.

"Jadi kami tinggal menerapkan setelah perwako tuntas," jelas Yuliarso.

Yuliarso menambahkan, pihkanya telah menyiapkan petugas untuk mengawasi akses kendaraan di perbatasan Kota Pekanbaru.

"Ada pembatasan atau tidak di pintu masuk, nanti mengacu pada perwako," ucap Yuliarso.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Bekasi, Petugas Mulai Periksa Penggunaan Masker dan Jumlah Penumpang

Dishub juga akan menyiagakan lima posko pengawasan di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru selama PSBB berlaku.

Kelima posko pengawasan ini terletak di Kawasan Rimbo Panjang, Jalan Garuda Sakti Ujung, Jalan Siak II, Jalan Lintas Timur, dan Jalan Kaharudin Nasution.

"Jadi kami siagakan lima posko di akses masuk darat," ungkap Yuliarso.

Posko tersebut nantinya akan dijaga oleh tim gabungan yang terdiri atas enam petugas Dishub Kota Pekanbaru, dua personel Polresta Pekanbaru, dua anggota Kodim 0301/Pekanbaru, empat Satpol PP dan satu orang dari Dishub Provinsi Riau.

"Jadi mereka bertugas secara bergantian dalam tiga shift selama 20 hari," terang Yuliarso.

Baca Juga: Kota Bekasi Mulai Berlakukan PSBB, Bagaimana Nasib Angkutan Barang?

Yuliarso menyebutkan bahwa ada sejumlah SOP yang nantinya akan diterapkan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Bandara SSK II Pekanbaru dan Pelabuhan Sungai Duku selama PSBB diberlakukan.

"Ada juga penerapan protokol kesehatan di pintu masuk ini," tutur Yuliarso.

Yuliarso mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan razia di 20 titik untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel.

Tak hanya itu, tim-nya juga akan memantau persimpangan lampu lalu lintas yang padat pada jam pemberlakukan PSBB.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul PSBB di Pekanbaru Dipastikan Berlaku Mulai Hari Jumat 17 April 2020