Redam Dampak Virus Corona, Kemenperin Usulkan Beragam Stimulus Buat Industri Otomotif

Muhammad Ermiel Zulfikar - Rabu, 8 April 2020 | 07:05 WIB

Ilustrasi. Pabrik Esemka di Boyolali. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Serangan virus Corona (Covid-19) yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir memberikan pukulan keras terhadap sektor manufaktur, khususnya industri otomotif Tanah Air.

Maka dari itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk memberikan stimulus melalui instrumen fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk para pelaku industri otomotif Tanah Air.

Putu Juli Ardika, selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin menjelaskan, upaya ini dilakukan agar mereka lebih bergairah dalam menjalankan usahanya.

Sehingga memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional, termasuk capaian nilai ekspornya.

Baca Juga: OJK Kasih Stimulus Keringan Untuk Tidak Tagih Kredit Kendaraan Macet, Ini Tanggapan Lembaga Pembiayaan

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor," ujar Putu dalam keterangan resmi Kemenperin yang diterima GridOto.com.

"Sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," imbuhnya, pada Rabu (8/4/2020).

Secara rinci, usulan Kemenperin terkait stimulus fiskal berupa insentif atau relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan.

Lalu insentif atau relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Baca Juga: Kemenperin Hitung Kerugian Industri Kecil dan Menengah di Sektor Otomotif, Bisa Sampai Miliaran!

Sedangkan terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Motor Plus
Pabrik perakitan motor Suzuki Indonesia

Putu menambahkan, Menteri Perindustrian juga telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan (Menkeu) mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II.

Dalam hal ini untuk pembebasan bea masuk impor, mengingat rantai pasokan bahan baku tengah tertekan dampak pandemi Covid-19.

"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," kata Putu lagi.

Baca Juga: Berantas Corona, Industri Otomotif Siap Produksi Ventilator? Begini Kata Kemenperin

Selain itu Putu mengungkapkan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi untuk menjaring masukan dari para pelaku industri otomotif, yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya yang dapat diberikan.

"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," tutupnya.

Terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif.

Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar 632,17 ribu dolar Amerika Serikat dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.