Korban Terdampak Virus Corona Bisa Ajukan Keringanan Kredit, Begini Kata Asosiasi Leasing

Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 30 Maret 2020 | 18:05 WIB

Ilustrasi transaksi kredit (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Tidak hanya masalah kesehatan, pandemi virus Corona (COVID-19) juga membuat banyak orang mengalami kesulitan Ekonomi.

Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama seluruh anggotanya menawakan restrukturasi (keringanan) pembayaran pembiayaan alias kredit.

“Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan bapak/ibu saat ini,” ujar Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno dalam siaran resmi yang diterima GridOto.com, Senin (30/3/2020).

(Baca Juga: OJK Soal Keringanan Cicilan Leasing : Silakan Driver Ojol Hubungi Lembaga Pembiayaan)

Suwandi menjelaskan, program yang sudah mulai berlaku tersebut merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemik virus Corona.

Ada dua jenis keringanan yang diberikan, yaitu perpanjangan jangka waktu kredit dan penundaan sebagaian pembayaran.

"Setiap lembaga pembiayaan mungkin juga menawarkan jenis keringanan lainnya," tutur Suwandi lagi.

(Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!)

Pengajuan keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam kepemilikan debitur sesuai perjanjian pembiayaan

“Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” pungkasnya.