Samsat di Jakarta akan Tutup Selama Sepekan, Bapenda Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Online

Shafly - Jumat, 20 Maret 2020 | 21:10 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak di Kantor Samsat. (Shafly - )

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membatasi layanan, dan jam operasional sejumlah Samsat akibat wabah pandemi Covid-19.

Karena hal tersebut, Kepala Humas Bapenda DKI Jakarta, Arismansyah, mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan online.

Ia juga menginformasikan, layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari, No.13, Pademangan, ditutup mulai Kamis (19/3) sampai Sabtu (21/3).

Ia mengungkapkan, layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur.

(Baca Juga: Habis Jual Kendaraan Belum Lapor Samsat, Siap-siap Denda Tilang E-TLE 'Nyasar' ke Rumah)

"Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat, Selatan dan Timur," ungkapnya.

Selain itu, wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan di kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Drivethru yang tetap dibuka.

"Seluruh pelayanan Samsat di DKI Jakarta pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.

Hal itu dikarenakan akan diberlakukannya pembersihan dengan cairan desinfektan, guna mencegah penyebaran Virus Corona.

Ia menambahkan, warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti apliaksi SALMONAS dan E-samsat Jakarta.

(Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Di Sini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek)

Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.

"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.

Aris mengatakan, sejalan dengan anjuran Gubernur DKI Jakarta soal membatasi interaksi langsung, maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta.

Ia menambahkan, ketentuan ini mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 dengan kebijakan sebagai berikut:

(Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten dan Kota Tegal Hari Ini, Urus Pajak Tahunan Makin Mudah)

1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara pnline melalui :
https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id

2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD

3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.