Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Di Sini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 19 Februari 2020 | 09:29 WIB

Ilustrasi Samsat dan SIM keliling (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sistem administrasi yang melayani penerbitan STNK dan TNKB.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus STNK dan TNKB, Samsat telah lama membuka layanan Samsat Keliling (Samling), sehingga tidak perlu ke kantor induk Samsat.

Melansir akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (19/2) ada 13 titik layanan Samling yang tersebar di area Jabodetabek.

Sebelum membayar pajak melalui Samling dan Gerai Samsat, jangan lupa siapkan persyaratannya, sob.

(Baca Juga: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Rp 450 Miliar, Bapenda Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB)

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP, masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Jika tidak ada KTP bisa juga menggunakan Kartu Keluarga.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.

Berikut daftar 13 lokasi Samling di Jabodetabek, Rabu 19 Februari 2020: