Kendaraan Pelat Merah Dominasi Jumlah Pelanggar saat Razia Kendaraan di PALI

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 13 Maret 2020 | 08:40 WIB

Belasan kendaraan bermotor saat diamankan dalam razia gabungan di Simpang lima Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GrdiOto.com - Petugas gabungan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satpol PP Kabupaten PALI melaksanakn razia kendaraan mati pajak pada Rabu (11/3/2020).

Dalam razia yang dilaksanakan di Simpang Lima Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, 11 unit motor terjaring razia.

Dari 11 unit motor yang diamankan, tujuh diantaranya kendaraan pelat merah yang keseluruhannya mati pajak dan diberi surat tilang.

Mengutip dari Sripoku.com, Kepala Samsat PALI, Tubagus, mengatakan bahwa kegiatan itu sengaja dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI dari sektor pajak kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Saat Kena Razia Lupa Bawa SIM, Apakah Pelanggar Bisa Ambil SIM-nya ke Rumah? Ini Kata Polisi)

Dalam razia kali ini, jelas Tubagus, pihaknya membawa mobil pelayanan Samsat keliling, sehingga bila ada yang terjaring razia pajak motornya mati dan tidak mengganti plat nomor, maka diarahkan untuk langsung membayar pajak di tempat.

"Namun, jika ada yang membandel, pihak kepolisian yang akan langsung melakukan tilang," ungkap Tubagus, dikutip dari Sripoku.com, Rabu (11/3/2020).

Tubagus bilang, bahwa pada razia kali ini timnya tidak tebang pilih dan tidak ada tawar menawar lagi.

Sebab, sosialisasi telah sering dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar bayar pajak kendaraannya tepat waktu.

"Termasuk kendaraan dinas kami tindak tegas, hanya saja yang berwenang menilang adalah dari kepolisian, razia ini juga bakal dilakukan estafet di setiap kecamatan," katanya.