Ditlantas Polda DIY Akan Lakukan Uji Coba ETLE di Empat Titik Ini

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 29 Februari 2020 | 13:15 WIB

Ilustrasi razia oleh petugas polisi (Ruditya Yogi Wardana - )

Lebih lanjut, pada sistem tersebut nanti pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.

"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC, lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari," imbuhnya.

Made menambahkan, masyarakat yang menerima surat tersebut harus melakukan konfirmasi, karena apabila tidak dilakukan, kendaraan akan diblokir dan pengaktifan kembali akan dilakukan setelah membayar pajak kendaraan dan wajib tilang.

Pengendara yang melanggar nantinya akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) untuk menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.

(Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Pasang Kamera ETLE di 53 Titik Lagi, Pengguna Jalan Siap-siap)

Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ditlantas Polda DIY Akan Mulai Terapkan Sistem E-Tilang di Empat Titik Ini