Blak-Blakan Kombes Sambodo Purnomo Yogo : Pelanggar Berkurang Sejak Ada ETLE

M. Adam Samudra - Senin, 24 Februari 2020 | 19:10 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (M. Adam Samudra - )

Adam Samudra
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo bersama Tim GridOto.com di TMC Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, tilang elektornik motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020 lalu.

Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.

(Baca Juga: Blak-blakan Kentaro Takeshita: Soal Motor Listrik, Konsumen Kawasaki Berharap Produk Sporty dan Keren)

Sambodo menjelaskan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor.

Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.