Blak-Blakan Kombes Sambodo Purnomo Yogo : Pelanggar Berkurang Sejak Ada ETLE

M. Adam Samudra - Senin, 24 Februari 2020 | 19:10 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Adam Samudra
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo bersama Tim GridOto.com di TMC Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, tilang elektornik motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020 lalu.

Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.

(Baca Juga: Blak-blakan Kentaro Takeshita: Soal Motor Listrik, Konsumen Kawasaki Berharap Produk Sporty dan Keren)

Sambodo menjelaskan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor.

Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.

YANG LAINNYA