Honda BR-V Terkena Razia Pajak Tahunan di Bogor, Tidak Ditilang Tapi Dapat Surat Peringatan

Dia Saputra - Rabu, 19 Februari 2020 | 21:30 WIB

Razia pajak kendaraan di Kota Bogor (Dia Saputra - )

GridOto.com - Razia pajak kendaraan kembali digelar oleh petugas gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Bogor Kota.

Setelah melakukan razia pajak kendaraan di Jalan Pemuda, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa kemarin, hari ini razia digelar di Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Rabu (19/02/2020).

Dilansir dari TribunNewsBogor.com, dalam razia tersebut sejumlah pengemudi yang terjaring razia kedapatan belum membayar pajak.

Salah satu diantaranya adalah pengemudi Honda BR-V berkelir putih yang menunggak pajak kendaraan selama tiga tahun artinya sejak tahun 2017.

(Baca Juga: 5 Berita Populer di Akhir Tahun 2020 : Honda BR-V Si Pemain Baru Jadi Kandas Modal Airsus Lokal)

Hal tersebut diketahui petugas setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperiksa.

Kemudian petugas kepolisian menyerahkan STNK kepada petugas Dispenda yang berada di lokasi.

Petugas pun lantas mengecek masa berlaku pajak kendaraan, dan setelah itu pengemudi Honda BR-V tersebut diberikan surat peringatan.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor, Cecep Rohimat mengatakan, razia itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap triwulan.

(Baca Juga: Lagi Honda BR-V Kandas Ditopang Suspensi Statis dan Pelek Work VS 18 Inci)