Demi Keamanan, Underpass Kentungan di Yogyakarta Akan Diberi Pita Penggaduh, Apaan Sih Itu?

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 13 Februari 2020 | 14:35 WIB

Proyek underpass Kentungan (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Proyek Underpass Kentungan di Yogyakarta yang sudah dikerjakan sejak Januari 2019 lalu saat ini memang masih dikebut penyelesaiannya dan disarankan untuk memasang pita penggaduh.

Proyek ini memiliki total panjang 900 meter di mana memiliki konstruksi terowongan sepanjang 224 meter.

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY terus pastikan underpass Kentungan aman untuk dilalui kendaraan. Salah satunya adalah dengan survei kesiapan yang telah dilakukan pada Senin (10/2/2020) kemarin.

"Yang kita lakukan adalah survey kesiapan untuk open traffic. Hasil evaluasinya masih ada beberapa perlengkapan keselamatan (yang perlu ditambah) dan ornamen hiasan dinding yang belum dicat," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

(Baca Juga: Mitsubishi Fuso Waspadai Dampak Bisnis dari Wabah Virus Corona di Tiongkok)

Dari hasil survei di segi keselamatan, pihaknya mengusulkan pemasangan pita penggaduh dan rambu-rambu lalu lintas di sisi pintu keluar barat dan timur.

Hal ini menurutnya penting karena terjadi penyatuan arus lalu lintas dari jalur lambat dan underpass, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Mungkin bingung nih kalau mendengar istilah pita penggaduh. Padahal dijamin deh pengguna jalan sudah pernah melewatinya.

Pita penggaduh adalah semacam gajlukan atau speed bump yang dibuat beberapa lapis dan bertujuan untuk memperingati pengguna jalan.

Otomania.com
Ilustrasi pita penggaduh

Jadi saat dilewati bakalan terdengar jlug jlug jlug jlug atau bruk bruk bruk bruk, makanya dinamakan pita penggaduh.

Suara dan getaran yang dirasakan pengguna kendaraan akan menjadi peringatan sehingga lebih waspada.

Makanya pita penggaduh kerap dipasang di dekat perempatan, sekolah, atau daerah yang rawan kecelakaan.

Resminya, pita penggaduh dinamakan rumble device atau rumble strips.

Disinggung kapan underpass Kentungan dapat dibuka, Tavip menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari PJN atau pusat karena posisi underpass Kentungan berada di jalan nasional.

"Kalau kami kan dari sisi keselamatan dan marka jalan. Selama aspek-aspek tersebut sudah terpenuhi ya dibuka lebih cepat lebih baik," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dishub DIY Usulkan Pintu Keluar Underpass Kentungan Diberi Pita Penggaduh