Jangan Coba-coba Kasih Anak Kecil Naik Motor, Orang Tua Kena Denda Rp 4,8 Jutaan

Indra Fikri,Dia Saputra - Kamis, 6 Februari 2020 | 07:23 WIB

Ilustrasi anak dibawah umur naik motor (Indra Fikri,Dia Saputra - )

Mereka meminta agar orang tuanya diberi hukuman seperti yang diterapkan di India, jika terbukti memperbolehkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri.

Untuk mendapatkan SIM, ada syarat batasan usia dan sebagainya. Perinciannya:

1. SIM A Pemohon Usia 17 tahun

2. SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

3. SIM C dan D pemohon 16 tahun

4. SIM Umum pemohon usia 21 tahun

- Pas Photo

- KTP asli dan fotokopi KTP (4 Lembar)

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

Untuk diketahui, SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.

Baca juga artikel serupa di (Motorplus-online.com).