Viral Foto Mas-mas di Klaten Nyantai di Atas Suzuki Smash Sambil Cegat Honda Accord, Ini Kata Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 1 Februari 2020 | 07:00 WIB

Sebuah Honda Accord generasi ke-5 yang dicegat Suzuki Smash karena menyerobot jalan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Bobby menjelaskan bahwa di tempat kejadian tersebut terjadi kendaraan diperbolehkan untuk mendahului.

"Boleh menyalip. Kan di situ marka jalannya juga putus-putus," jelasnya menambahkan.

Namun dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan.

Namun menanggapi unggahan tersebut ia menganggap mobil sedan tersebut yang salah.

(Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Semarang, Toyota Rush Hantam Pohon Hingga Terbalik, Seorang Dosen Menjadi Korban)

"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.

Kini polisi masih mencari pengemudi mobil tersebut karena melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009.

"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor ???? kiriman @ib.setiawan #klaten

A post shared by Klaten (@kabar_klaten) on

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya"