Jangan Asal Lewat Sob, Mulai Tanggal Segini Tilang Elektronik Berlaku Buat Motor

M. Adam Samudra - Senin, 27 Januari 2020 | 19:15 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Walaupun mulai berlaku di awal Februari 2020, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor akan melewati sistem sosialisasi terlebih dahulu di minggu pertama.

"Kami mulai terapkan tilang untuk kendaraan roda dua pada tanggal 1 Februari 2020. Itu sudah masuk dalam tahap uji coba implementasi dengan melakukan tindakan hukum seperti tilang," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (27/1/2020).

"Tapi nanti apakah ditilang dikirim surat konfirmasi atau tidak nanti kita berikan informasi lebih lanjut. Tapi yang pasti sudah tercapture terhadap pelanggarnya," sambung dia.

Untuk diketahui, ETLE dikembangkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Bakal Berlaku Untuk Motor, Pengamat Beri Komentar)

Sebanyak 12 kamera telah ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin, dan tahun 2019 jumlah kamera ditambah sebanyak 45 berasal dari dukungan Pemprov DKI Jakarta.

Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik.

Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

(Baca Juga: Jakarta dan Surabaya Sudah Terapakan Tilang Elektronik, Bekasi Kapan?

Karenanya pada tahun 2020 ini akan ada 105 kamera ETLE yang terpasang di beberapa wilayah rawan pelanggaran lalu lintas yang tersebar di DKI Jakarta.