Ramai Fenomena Berhenti di Bahu Tol Hindari Ganjil-Genap, Dendanya Segini Loh

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Januari 2020 | 09:28 WIB

Fenomena berhenti di bahu tol hindari ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Penerapan ganjil-genap dengan skema tidak penuh waktu, ternyata menjadi celah bagi para pengemudi untuk menyiasati sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu.

Belakangan, muncul fenomena kendaraan berhenti di jalan tol untuk menghindari sistem ganjil-genap.

Biasanya para pemilik mobil itu menunggu di bahu jalan tol yang akan memasuki kawasan ganjil genap.

Misal, 5-10 menit lagi penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor selesai, maka bermunculan mobil berhenti di pinggir jalan bebas hambatan.

(Baca Juga: Hari Ini Kebijakan Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan)

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, ganjil-genap adalah skema pembatasan lalu lintas untuk mengurai kemacetan akibat pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali dan tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur jalan.

"Fenomena ini harus segera dilakukan penertiban baik dengan cara-cara edukatif maupun penegakan hukum," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (22/1/2020).

Budiyanto mengaku, pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 dan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Adam Samudra
Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan

Ia menambahkan, bahwa jalan Tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.