Awas! Bawa Motor Sambil Merokok Akan Ditilang. Ini Aturannya!

Hendra - Selasa, 14 Januari 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi, berkendara sambil merokok (Hendra - )

GridOto.com- Pengendara motor yang kerap menghisap rokok saat membawa mobilnya, mulai sekarang berhentilah.

Di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, sudah diberlakukan aturan merokok sambil bawa kendaraan akan ditilang.

Dirlantas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Andi Azis Nizar memerintahkan anggota Polantas di lapangan menindak tegas setiap pengendara yang merokok saat berkendara.

Kombes Andi Azis Nizar tidak sembarangan menilang.

(Baca Juga: Gercep! Sejak 2018 Polisi Bandung Sudah Tindak Pemotor yang Merokok Sambil Berkendara)

Ia melakukan penegakan hukum atas aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.

Dalam pasal 6 huruf c disebutkan tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua.

Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Kebiasaan merokok saat tengah mengemudikan sepeda motor merupakan kebiasaan salah yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, jalan satu-satunya melalui sanksi tilang.

“Kalau teguran sudah tidak berarti lagi dan selalu diabaikan, maka lakukan penegakan hukum berupa tilang. Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan,” pungkas Dirlantas Polda Kalsel.