Isi Pasal UU LLAJ Digugat, Padahal Tidak Hidupkan Lampu Motor Siang Hari Berakibat Fatal

Harun Rasyid - Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:10 WIB

Ilustrasi Lampu motor menyala (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Penggugatan hukum beberapa pasal Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh dua mahasiswa bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, sedang ramai dibicarakan.

Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, diminta Eliadi dan Ruben agar dilakukan pengujian kembali.

Pasal 107 ayat 2 itu sendiri berbunyi: "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan Eliadi tak terima ditilang Polantas lantaran tak menyalakan lampu motor pada pagi hari pukul 09.00 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 8 juli 2019.

(Baca Juga: Duduk Perkara Gugatan Mahasiswa UKI ke MK Tentang Tilang Akibat Headlamp Mati, Bawa-bawa Nama Jokowi)

Menanggapi peristiwa tersebut, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, kata 'siang' dalam Pasal 107 ayat 2 sebenarnya bermakna bukan siang saja.

"Penggugat melihat celah dari kata 'siang' pada pasal tersebut. Kata siang itu kan sebenarnya bisa diartikan saat terang matahari," ujar Sony, Sabtu (11/1/2020).

Namun sebenarnya apa manfaat menyalakan lampu utama motor saat siang hari, sehingga setiap motor baru di Indonesia sekarang tak lagi dibekali sakelar power lampu?