Polisi Beri Kemudahan Pengurusan BPKB dan STNK Korban Banjir. Ini Syaratnya!

Hendra - Minggu, 5 Januari 2020 | 07:07 WIB

Satu unit Honda Supra X 125 terlihat terendam banjir, begitu pun dengan mobil taksi Bluebird berjenis Toyota Limo. Motor yang terendam banjir harus segera dikuras tangkinya (Hendra - )

1. KTP pemilik kendaraan lengkap dengan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres

4.  BPKB asli serta foto copy

Setelah semua syarat terpenuhi, sobat bisa lakukan pengurusan dengan melakukan sebagai berikut.

1. Cek fisik kendaraan lalu fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Isi formulir pendaftaran

3. Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

3. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

4. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak) – Membayar biaya pembuatan STNK baru.

5. Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.

6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.