Polisi Beri Kemudahan Pengurusan BPKB dan STNK Korban Banjir. Ini Syaratnya!

Hendra - Minggu, 5 Januari 2020 | 07:07 WIB

Satu unit Honda Supra X 125 terlihat terendam banjir, begitu pun dengan mobil taksi Bluebird berjenis Toyota Limo. Motor yang terendam banjir harus segera dikuras tangkinya (Hendra - )

GridOto.com- Banjir yang melanda sejumlah daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya telah membuat sejumlah kerugian bagi masyarakat.

Selain kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir, tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah karena musibah itu.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta sejak beberapa hari yang lalu.

“Nanti kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen rusak, serta KTP asli pemilik,” jelas Kasubdit Regident Polda Metro Jaya.

(Baca Juga: Sempat Viral Bisa Terjang Banjir, Isuzu Panther Bekas Kini Ramai Diburu?)

Sementara jika STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, lanjut Sumardji akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya,” jelas AKBP SUmardji.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya menjelaskan, STNK rusak bisa langsung proses cetak dan bisa ditunggu, kalau BPKB sekitar satu hari prosesnya.

Sedangkan jika STNK sampai hilang, berikut ini syarat dan prosedur pengurusannya: